Aktualborneo.com – Memperingati May Day di tengah pandemi dan puasa, gabungan serikat pekerja/buruh di Kutai Timur (Kutim) tetap melakukan aksi, namun dengan cara dan suasana berbeda. Jika biasnya digelar bertepan 1 Mei dan melibatkan ribuan massa, May Day kali ini diundur dan hanya berupa rapat dengar pendapat atau audiensi dengan peserta yang diperkirakan maksimal 50 orang.
Puluhan pejuang buruh yang antara lain FSPKEP SPSI, KASBI, SPKEP, SBSI, SBSI 97, SBSI 92, dan PPMI memadati ruang Hearing Gedung DPRD Kutim, Senin (3/5/2021). Mereka disambut oleh Ketua DPRD Kutim Joni, Wakil Ketua II DPRD Kutim Arfan beserta anggota DPRD, Basti Sanggalagi, Jimmy, Asmawardi dan Siang Gea serta Ketua Pembentukan Peraturan Daeah DPRD Kutim, Agusriansyah Ridwan.
Dari kalangan pemeritah hadir Bupati Kutim Ardiansyah Suliaman, Wakil Bupati Kutim Kasmidi Bulang, Kadisnakertrans Sudirman Latif dan Bagian Pengawasan dengan mengundang pihak BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagankerjaan.
Begitupun unsur lintas sektoral, yaitu Kapolres Kutim AKBP Welly Djatmoko, hadir bersama Dandim 0909 Letkol CZI Pabate dan Danlanal Sangatta.
Rapat dengar pendapat yang berlangsung mulai pukul 10.00-15.00 Wita berjalan damai dan kondusif, dengan masing-masing serikat pekerja/buruh membatasi anggota yang mengikuti jalannya hearing.
Dalam audiensi ini, seluruh koorinator serikat seperti Ketua FSPEKEP SPSI Kutim Ridwan menyebutkan aksi di momen May Day tetap harus digelar karena arah ketenagakerjaan secara nasional maupun regional di Kaltim dan Kutim, belum sepenuhnya berpihak kepada pekerja/buruh. Merekapun satu persatu menyampaikan tututan masing-masing.
“Undang Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja cenderung mereduksi hak-hak pekerja,” ujar Ridwan.
Tak hanya itu, banyak lagi tuntutan buruh dalam audiensi tersebut. Setidaknya ada 11 tuntuan yang berhasil redaksi media himpun dalam momen May Day kali ini, yaitu:
1. Menutut Pembahasan dan Pengesahan Perda Ketenagakerjaan.
2. Menolak Omnibus Law UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
3. Menuntut Jaminan Pesangon.
4. Menutut Jaminan upah yang sesuai standar pengupahan (UMP, UMK dan UMKS).
5. Menuntut Disnakertrans Kutim mengaktifkan kembali lembaga kerjasama (LKS) Tripartit.
6. Menuntut Pengawas Ketenagakerjaan untuk mengifentarisir Sistem Informasi Laporan Pelanggaran Hak Pekerja.
7. Memberikan sanksi bagi perusahaan yang benar-benar melanggar undang-undang ketenagakerjaan
8. Memberi sanksi bagi perusahaan yang tidak mendaftarkan pekerja kepada BPJS.
9. Menuntut kepesertaan BPJS pekerja yang masih dalam proses PHK tetap diaktifkan.
10. Memberi sanksi bagi perusahaan yang tidak membayar Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan tahun 2021.
Dari hasil audiensi tersebut, DPRD Kutim dan Pemerintah Kutim berkomitmen untuk menindaklanjuti tuntutan buruh. Cotohnya Raperda Ketenagakerjaan yang disebut sudah dibacakan nota pengantarnya di Paripurna DPRD. (Red).