AKTUALBORNEO.COM – Dalam Rapat Paripurna ke-29 Kabupaten Kutai Timur (Kutim), dr. Novel Tyty Paembonan, Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) yang mengurus sengketa antara Kelompok Tani (Poktan) Karya Bersama dan PT Indominco Mandiri, memaparkan hasil kerja timnya di ruang sidang utama DPRD Kutim, Kamis (4/7/2024).
“Rapat pertama kami berlangsung pada 8 Juli 2023 dengan melibatkan berbagai instansi untuk menindaklanjuti sengketa antara Kelompok Tani Karya Bersama dan PT Indominco Mandiri. Pada 13 Juni 2023, kami mengundang beberapa pihak seperti Kementerian ESDM, Dinas Kehutanan Kalimantan Timur, KPHP Santang, Asisten Pemerintahan, Kabag Pemerintahan, Dinas Pertanahan, DLH, DTPHP, Dinas Perkebunan, Sekretaris Dinas Kominfo, Camat Teluk Pandan, Prof H.A. Bustam, mantan Kades Suka Rahmat, PT Indominco Mandiri, dan Kelompok Tani Karya Bersama untuk membahas permasalahan tersebut,” terang politisi dari Partai Gerindra itu.
Setelahnya, pada 21 Juni 2023, Pansus mengadakan rapat lanjutan yang dihadiri oleh Danramil Teluk Pandan, perwakilan DTPHP, perwakilan Dinas PLTL, Kelompok Tani Karya Bersama, dan perwakilan PT Indominco Mandiri.
Dari serangkaian rapat ini, diputuskan untuk meninjau langsung lokasi pertambangan PT Indominco Mandiri. Pada 20 Juli 2023, Pansus bersama Dinas Pertanahan, BPKH Wilayah IV Kaltim, dan Kelompok Tani Karya Bersama melakukan kunjungan ke area pertambangan PT Indominco Mandiri.
Kemudian, pada 21 September 2023, Pansus melakukan kunjungan kerja ke Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk berkonsultasi lebih lanjut mengenai sengketa ini.
“Keesokan harinya, 22 September 2023, Pansus melanjutkan konsultasi ke bagian Mineral dan Batubara Kementerian ESDM di Jakarta,” ujar dr. Novel Tyty Paembonan.
Pada 17 Oktober 2023, Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM mengundang pihak terkait untuk memfasilitasi penyelesaian sengketa antara Kelompok Tani Karya Bersama dan PT Indominco Mandiri.
“Pada 1 November 2023, Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM bersama Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan melakukan peninjauan dan verifikasi langsung ke lokasi PT Indominco Mandiri yang disengketakan oleh Kelompok Tani,” tambah dr. Novel Tyty Paembonan.(*Adv.Iw).