Pemprov Kaltim Mulai Gunakan PLTS Rooftop, Hemat Biaya Listrik dan Ramah Lingkungan

AKTUALBORNEO.COM – Komitmen Kaltim dalam upaya menekan emisi gas rumah kaca (GRK) bukan hanya dilakukan dengan menahan laju deforestasi dan degradasi hutan, tetapi juga menekan penggunaan energi fosil di kantor-kantor pemerintahan.

Bukan sebatas rencana, saat ini Pemprov Kaltim bahkan sudah memasang pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) rooftop/atap  di sejumlah kantor pemerintahan.

Pemasangan PLTS tahap I dimulai tahun 2020. Organisasi perangkat daerah (OPD) lingkup Pemprov Kaltim yang melakukan pemasangan pada tahap I  adalah Dinas Kehutanan, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) dan Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (DPKH). Sementara OPD vertikal yang menjadi  bagian dari kegiatan ini adalah Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Kaltim di Jalan Basuki Rahmat.

Sebelumnya, pemasangan PLTS sudah diawali oleh PT Ketenagalistrikan Kalimantan Timur yang berkantor di sekitar Jalan DI Pandjaitan. Kapasitasnya 7,74 kWp (kilo Watt peak).

“Benar sekali. Kami sudah laporkan kepada Pak Gubernur terkait perkembangan penggunaan pembangkit listrik tenaga surya rooftop (atap) di lingkungan Pemprov Kaltim,” kata Plt Direktur Utama PT Ketenagalistrikan Kalimantan Timur Azmir Abu, Kamis (17/12/2020).

Pemasangan sumber energi listrik non-fosil tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Gubernur Kalimantan Timur Nomor 671/1357/DESDM tanggal 11 Mei 2020 tentang imbauan pemasangan PLTS rooftop/atap di lingkungan Pemprov Kaltim.

Namun karena terjadinya pandemi Covid-19, belum semua rencana pemasangan PLTS rooftop di OPD Pemprov Kaltim bisa dirampungkan. PLTS rooftop yang sudah selesai diinstalasi adalah DPKH Kaltim.

PLTS rooftop di DPKH Kaltim rampung dan beroperasi sejak 1 November 2020. Kapasitas terpasang 13,33 kWp, nilai PLTS Rp217 juta. Efisiensi biaya listrik sekitar Rp2,8 juta per tahun dan efisiensi Co2 sebanyak 19 ton per tahun.

PLTS rooftop PT Ketenagalistrikan Kalimantan Timur selesai dan beroperasi sejak 28 Oktober 2020. Kapasitas 8,6 kWp  dengan nilai PLTS Rp140 juta, efisiensi biaya listrik Rp1,8 juta per tahun dan efisiensi Co2 sebesar 11,52 ton per tahun.

Berikutnya, PLTS rooftop yang sedang dalam proses instalasi adalah Dinas Kehutanan Provinsi Kaltim di Jalan Kusuma Bangsa Samarinda. Kapasitas yang direncanakan sebesar 105,78 kWp dengan nilai PLTS Rp1,7 miliar. Efisensi biaya listrik Rp22,3 juta per tahun dan efisiensi Co2 152,32 ton per tahun.

PLTS rooftop yang rencana diinstalasi pada periode Desember 2020 adalah Kanwil Kementerian Agama Kaltim dengan daya 57,19 kWp, nilai PLTS Rp931 miliar, efisiensi biaya listrik Rp12 juta per tahun dan efisiensi Co2 82,35 ton.

Bapenda Kaltim  kapasitas 109,65 kWp dengan nilai PLTS Rp1,78 miliar dan efisiensi biaya listrik Rp16,3 juta per tahun, serta efisiensi Co2 157,9 ton.

Disnakertrans Kaltim daya 51,6 kWp, nilai PLTS Rp840 miliar, efisiensi biaya listrik Rp10,9 juta  dan efisiensi Co2 74,3 ton. Dinas Perhubungan Kaltim kapasitas 66,65 kWp, nilai investasi Rp1 triliun, efisiensi biaya listrik Rp14 juta, dan efisiensi Co2 sebesar 95,96 ton.

Secara keseluruhan kapasitas terpasang dari PLTS tahun 2020 adalah 412,8 kWp, nilai PLTS Rp6,7 miliar, efisiensi biaya listrik Rp80,4 juta per tahun dan efisiensi Co2 sebanyak 594, 43 ton per tahun.

“Semua peralatan dan pembiayaan untuk pemasangan PLTS rooftop ini merupakan investasi PT SUN (PT Surya Utama Nuansa), mitra kerja sama kita,” kata Azmir Abu.

Setelah pemasangan PLTS rooftop di tahun 2020, program kerja sama ini masih akan dilanjutkan pada tahun 2021, tepatnya antara Februari hingga Juni.

Kantor-kantor yang akan dipasang PLTS atap atau rooftop adalah Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Timur (Kantor Gubernur) di Jalan Gajah Mada, Inspektorat Daerah, Dinas Lingkungan Hidup, KPU Provinsi Kaltim, Dinas Sosial, dan Badan Pengembangan SDM Kaltim.

Total daya dari seluruh rencana pemasangan Februari-Juni 2021  sebesar 490,63 kWp. Nilai PLTS Rp7,9 miliar, penghematan biaya listrik sebesar Rp92 juta per tahun, dan efisiensi Co2 sebanyak 706,5 ton.

Azmir menambahkan, survei sudah mereka lakukan pada 18-23 Maret 2020, dilanjutkan dengan survei kedua pada 17-27 Juni 2020 ke OPD-OPD Pemprov Kaltim dan telah diperoleh data tentang lokasi OPD mana saja yang bisa dipasang PLTS rooftop dan mana yang belum memenuhi syarat untuk dipasang.

Sejumlah kantor yang belum bisa dipasang PLTS rooftop itu adalah Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral, Dinas Pangan Tanaman Pangan dan Hortikultura, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Kependudukan, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Daerah (Jalan Bung Tomo Samarinda Seberang), dan Dinas Pariwisata.

Beberapa penyebab sehingga PLTS sulit dilakukan pemasangan antara lain rencana gedung akan direnovasi, sistem kelistrikan belum mendukung, kapasitas PLTS kecil dan memerlukan mounting ballast,  penguatan struktur atap, luas area atap yang kurang untuk dipasang PLTS, beban listrik rendah dan belum memenuhi syarat minimal beban, dan akses ke atap sempit dan sulit.

“Untuk kantor yang saat ini belum bisa dipasang PLTS rooftop, pemasangan mungkin bisa dilakukan setelah berbagai kendala tersebut diperbaiki,” kata Azmir.

Komitmen membangun panel surya di kantor-kantor pemerintahan itu, tentu sejalan dengan kebijakan daerah untuk mendorong pembangunan rendah karbon. Penggunaan panel surya tentu akan mengurangi penggunaan sumber energi fosil.

Apalagi, Kaltim sudah sukses melewati seluruh tahapan untuk menjadi satu-satunya provinsi di Indonesia yang dipilih melaksanakan program Forest Carbon Partnership Facility Carbon Fund (FCPF-CF) melalui pendanaan Bank Dunia, menyusul telah ditandatanganinya kesepakatan Emmission Reduction Payment Agreement (ERPA)  pada 27 November 2020 lalu.  Kaltim berpotensi menerima USD 110 juta, jika sukses menurunkan emisi karbon (Co2) 22 juta ton hingga tahun 2025. (Samsul/Humasprovkaltim).

Pos terkait