Perda RTRW Kaltim Jadi Rujukan Nasional

AKTUALBORNEO.COM – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur melalui Dinas PUPR Pera Kaltim menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor  1 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP) Kalimantan Timur 2023-2042. Sosialisasi ini dibuka Gubernur Kalimantan Timur Dr H Isran Noor di Mahakam Ballroom Swiss-belhotel Balikpapan, Jumat (14/7/2023).

Gubernur Kaltim Dr H Isran Noor menyampaikan apresiasi atas pelaksanaan sosialisasi Perda RTRWP yang dalam proses terbentuknya telah melalui tahapan sangat panjang.  Dimulai pada tahun 2020, dengan melakukan Peninjauan Kembali RTRW Provinsi Kalimantan Timur dengan pertimbangan antara lain adanya perubahan peraturan perundang-undangan, kebijakan skala nasional, serta tuntutan pembangunan berkelanjutan.

“Alhamdulillah Perda RTRWP ini sudah diterbitkan untuk sekitar 20 tahun ke depan yang terintegrasi antara ruang matra darat (RTRW) dengan ruang matra laut (RZWP3K) serta rencana tata ruang Ibu Kota Nusantara. Semoga sosialisasi ini bermanfaat bagi pemerintah daerah, pemangku kepentingan terkait dan masyarakat,” ujar Isran Noor.

Menurut Isran, tata ruang wilayah dalam mengantisipasi perubahan-perubahan dan kebutuhan ruang seiring dengan perkembangan zaman, pertambahan penduduk dan pembangunan di segala sektor. Tata ruang menjadi sebuah basis kegiatan yang bisa digunakan untuk mengukur dan memanfaatkan ruang sesuai dengan keinginan dan rencana pembangunan di suatu daerah.

“Semoga dengan Perda RTRWP Kaltim ini sebagai hasil kerja bersama dari berbagai pihak, mulai dari eksekutif, legislative, kementerian dan lembaga, akademisi, asosiasi perencana, mitra pembangunan dan masyarakat agar dapat menjadi rujukan bersama dalam mengawal pembangunan di Bumi Kalimantan Timur,” harap Isran.

Sebelumnya, Kepala Dinas PUPR Pera Aji Muhammad Fitra Firnanda mengungkapkan berdasarkan Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) 2021-2022, Provinsi Kalimantan Timur merupakan salah satu provinsi prioritas dalam proses penyelesaian pengintegrasian RZWP3K ke dalam RTRW. Kaltim menjadi yang lebih dulu dibandingkan dengan provinsi lainnya yang mendapatkan persetujuan substansi Kementerian ATR/BPN pada tahun 2022.

“Jadi dari 5 provinsi yang menjadi target Strategi Nasional PK, yaitu Riau, Papua, Kalimantan Tengah, Sulawesi Barat, dan Kalimantan Timur, maka Kalimantan Timur menjadi satu-satunya provinsi yang telah menetapkan Peraturan Daerah RTRW. Dimana RTRW Provinsi Kaltim juga telah terintegrasi dengan kawasan Ibu Kota Nusantara dalam bentuk penggambaran struktur ruang untuk menguatkan konektivitas antara kawasan inti dan penyangga dengan daerah yang berbatasan langsung dengan deleniasi kawasan IKN,” ungkap Nanda, sapaan akrabnya.

Sebagai tambahan informasi, lanjut Nanda, dalam proses validasi Dokumen KLHS RTRW Kaltim di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, disebutkan bahwa Dokumen KLHS RTRWP Kaltim merupakan dokumen KLHS terbaik yang pernah diajukan baik secara kesesuaian substansi dan kerapian penyajian dokumen.

Tampak hadir Ketua Pansus DPRD Kaltim Pembahas Ranperda RTRW Provinsi Kaltim Tahun 2023-2042 Baharuddin Demmu, Anggota Komisi II DPRD Kaltim Sapto Setyo Pramono, Kepala DPMPTSP Kaltim Puguh Harjanto, Kepala Dinas Kehutanan Joko Istanto, Kepala Bappeda Yusliando, Kepala Biro Adbang Irhamsyah, dan Kasubdit Pembinaan Wilayah Provinsi dan Kota Direktorat Bina Perencanaan Tata Ruang Wilayah II Ditjen Tata Ruang Kementerian ATR/BPN Arief Syaifullah. (*)

Perda RTRW Kaltim Jadi Rujukan Nasional

Pos terkait