Aktualborneo.com – Satuan Tugas ( Satgas ) Penanganan Covid 19 Kabupaten Kutai Timur telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor : 366/841/BPBD/VIII/2021 tertanggal 2 Agustus 2021 yang senada Intruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 28 Tahun 2021 tertanggal 2 Agustus 2021 dan juga senada dengan Intruksi Gubernur Provinsi Kalimantan Timur Nomor 20 Tahun 2021 tertanggal 3 Agustus 2021 mengenai Perpanjangan PPKM Level IV Covid 19 untuk Kabupaten Kutai Timur.
Kemudian pada tanggal 3 Agustus 2021, Satuan Tugas ( Satgas ) Penanganan Covid 19 Kabupaten Kutai Timur mengadakan Rapat Evaluasi PPKM Level IV Covid 19 mulai tanggal 26 Juli – 2 Agustus 2021 dan Perpanjang PPKM Level IV Covid 19 mulai tanggal 3 – 9 Agustus 2021.
Bupati Kutai Timur, selaku Ketua Satgas Penanganan Covid 19 Kabupaten Kutai Timur dalam keterangan persnya menyatakan bahwa penyekatan dilanjut sampai dengan tanggal 9 Agustus 2021 sesuai dengan diperpanjangnya PPKM Level IV ini sehingga diputuskan penyekatan dilanjut.
“Masyarakat kurangi aktifitasnya di luar rumah dan tetap dirumah saja jika tidak terlalu penting, demi mengurangi dan memutus mata rantai penyebaran Covid 19,” ucap Ardinasyah.
Dikatakannya, rumah sakit telah banyak dievaluasi bertujuan untuk memberikan informasi terkait mengenai oksigen dan lainnya, Mekanisme telah diberikan kepada Rumah Sakit. Begitu pula dengan Tim Satgas Penanganan Covid 19 telah banyak bantuan dari pihak swasta terkait dengan oksigen dan lainnya.
“Pelaku Usaha warung, cafe dan lapak tetap terbuka hingga pukul 21:00 dengan tetap ikuti dan taati Protokol Kesehatan,” tutur Ardiansyah.
Kepada masyarakat Kabupaten Kutai Timur, Ardiansyah, memohon dukungan dan kerjasama yan baik dengan Tim Satgas Penanganan Covid 19 serta tetap selalu ikuti patuhi dan taati protokol kesehatan serta jika tidak tidak penting tetap dirumah saja demi mengurangi dan memutus mata rantai penyebaran Covid 19. (Lukman/Ab).