Pria Asal Jalan Simono Sangatta Utara Cabuli Anak Tiri Sepuluh Kali

AKTUALBORNEO.COM – Tak punya akal sehat, seorang ayah tiri berinisial NS tega merusak masa depan anak gadisnya yang baru beranjak remaja. Perbuatan itu dilakukan sejak tahun 2018 silam.

Aksi bejat pelaku itu terungkap usai korban sebut saja Melati melaporkan kejadian tersebut kepada ibunya bahwa apa yang telah diperbuat pelaku dan kemudian melaporkannya ke Polres Kutim.

Ironisnya, aksi bejat pelaku ini telah terjadi sejak 2018 lalu dan untuk memuluskan perbuatannya, pelaku mengancaman korban dengan mengatakan akan menceraikan ibunya apabila melawan dan membongkarnya.

Kapolres Kutim AKBP Indras Budi Purnomo melalui Kasat Reskrim AKP Abdul Rauf didampingi Kanit PPPA Polres Diva memaparkan bahwa NS sempat melakukan aksi melarikan diri kedaerah Kota Samarinda Jalan Sempaja selama dua hari.

“Pelaku ini sempat kabur setelah mengetahui dirinya dilaporkan oleh istrinya kepihak Kepolisian, pelaku sempat mengajukan surat cuti ia ini merupakan karyawan salah satu perusahaan tambang di Sangatta,” paparnya.

Lebih lanjut, setelah mengajukan surat cuti NS pergi meninggalkan Sangatta dengan cara menumpang kendaraan R6 truk Expedisi dari Jalan.Soekarno Hatta Kecamatan Sangatta Utara menuju kota Samarinda.

Pada hari senin tanggal 03 agustus 2020 sekitar jam 19:00 Wita NS tiba dikota Samarinda tepatnya di Simpang Tiga Bukit Alaya, kemudian pelaku menyetop dan menaiki angkutan umum warna Orange (taksi B) dari arah Simpang Tiga Bukit Alaya menuju Simpang Empat Sempaja kemudian melanjutkan perjalanan dengan menggunakan angkutan umum warna biru (taksi C) untuk menuju ke Sempaja Ujung.

Sesampainya di Sempaja ujung kemudian NS langsung bersembunyi disebuah kebun milik keluarganya tanpa sepengetahuan keluarganya selama satu hari.

“Setelah satu hari bersembunyi didalam kebun dan tidak tahan kemudian NS meninggalkan kebun dan menuju kerumah keluarganya di Kota Samarinda dan selama pelarian NS hanya berdiam diri dirumah saudaranya tersebut,” ulasnya.

Kemudian pada hari Sabtu tanggal 08 agustus 2020 sekitar jam 02:30 Wita dini hari Tim Macan Kutim yang dibackup oleh Subdit Jatanras Polda Kaltim dan Tim Macan Borneo Polresta Samarinda berhasil mengamankan pelaku pencabulan ditempat persembunyiannya yaitu di rumah saudaranya di Kota Samarinda.

“Motifnya pelaku ini karena memang ingin mencabuli dan menyetubuhi korban, kemudian dicabuli sudah mulai dari tahun 2018 dengan diremas pada bagian dada korban ,dan terakhir disetubuhi pada tanggal 01 Agustus 2020 dengan jumlah persetubuhan lebih dari 10 kali,” tutupnya. (Vitri/ab)

Pos terkait