PT Gunta Samba di Kutim Nunggak Utang Rp2,1 M ke KSU Dharma Mulia Abadi

Ketua Komisi B DPRD Kutim, Faizal Rachman saat hering bersama empat koperasi, mitra PT Gunta Samba di Gedung DPRD Kutim, Bukit Pelangi, Kamis (24/9/2020) (foto Halmas DPRD Kutim)

“Nunggak membayarkan uang hasil usaha Koperasi Serba Usaha (KSU) Dharma Mulia Abadi sejak 2019, PT Gunta Samba dikabarkan menanggung utang lebih sekitar Rp2,1 miliar”

AKTUALBORNEO.COM – PT Gunta Samba, perusahaan perkebunan Kelapa Sawit yang beroprasi di Kabupaten Kutai Timur (Kutim), Kaltim, menunggak pembayaran hasil usaha sejumlah koperasi yang merupakan mitra kerjanya.
Tunggakan itu terjadi sejak tahun 2019, dan ini mengejutkan, sebab mencuat dalam rapat dengar pendapat (RDP) di Gedung DPRD Kutim, Bukit Pelangi, Rabu (24/9/2020).
Salah satu pengurus koperasi menyebutkan, utang PT Gunta Samba kepada Koperasi Serba Usaha (KSU) Dharma Mulia Abadi, berkisar Rp 2,1 miliar.
Dijelaskan, tunggakan hasil usaha milik koperasi ke PT Gunta Samba ini pelunasannya belum dilakukan sehingga berdampak pada anggota koperasi. Mereka menekankan agar pihak perusahaan kembali membenahi manajemen seperti melaksanakan haknya, terutama sisa hasil usaha di tahun 2019.
Ditekankan pula, terkait MoU yang memerlukan kejelasan dari pihak PT Gunta Samba untuk membayarkan hasil usaha setiap bulannya. Begitu pun mengenai buku neraca dan laporan pertanggungjawaban untuk tahun 2019 yang sudah diselesaikan dan disampaikan, disamping mengkritik pada masalah penyelesaian SHO 2020 yang sampai saat ini belum terima oleh pihak koperasi.
Permasalahan pelunasan tunggakan hasil usaha koperasi oleh PT Gunta Samba, boleh dikatakan sudah sampai ketingkat mengkhawatirkan, karena upaya penagihan yang dilakukan para koperasi ke perusahaan sampai melibatkan pemerintah kecamatan sebagai mediator, dan konon katanya, dari Info yang didapat bahwa proses mediasi sudah berkali-kali dan di janjikan akan dilunasi namun tak kunjung di realisasikan juga oleh pihak perusahaan PT Gunta Samba.
“Tahun 2019 yang tertunggak untuk Koperasi Serba Usaha Dharma Mulia Abadi, itu Rp. 2,1 miliar sekian.” ujarnya.
Karena bosan selalu di janji-janjikan dan sepertinya pihak perusahaan sudah valid karena tidak sanggup mempertanggung jawabkan hutang mereka ke koperasi, empat koperasi mengadukan nasibnya ke DPRD Kutim. Namun dalam mediasi yang dijadwalkan dewan, itu tidak dihadiri pihak manajemen perusahaan yang memiliki kompeten dalam menyelesaikan permasalahan tersebut.
Adapun tiga koperasi lainya selain KSU Dharma Mulia Abadi, yaitu Koperasi Gunung Emas, Koperasi Petani Makmur dan Koperasi Karya Pembangunan. Koperasi Petani Makmur sendiri disebutkan memiliki uang usaha yang belum dibayarkan oleh PT Gunta Samba, berkisar Rp1,6 miliar.
“Saya kira dari empat koperasi yang hadir, ada permasalahan yang sama dan ada permasalahan yang berbeda-beda. Sesuai disampaikan dari perwakilan masing-masing koperasi,” imbuhnya.
Menyikapi hal ini, Ketua Komisi B DPRD Kutim Faizal Rachman menyampaikan dan meminta dengan tegas agar pihak perusahaan memiliki niat dan itikad baik untuk membahas permasalahan tersebut dengan para pihak koperasi.
“PT Duta Samba itu, mereka sudah ada surat balasan meminta karena alasan Covid-19 mereka tidak bisa hadir. Padahal memang sebelum undangan itu kami sampaikan saya secara khusus sudah telepon dengan orang dari Gunta Samba itu. Saya bilang Pak Petrus ini ada masalah begini kami mau adakan RDP, tujuannya untuk mengutus orang yang paham, supaya bisa memberikan pemahaman kepada masyarakat,” terangnya.
Tapi, lanjut dia, pihak perusahaan memang sudah menyampaikan bahwa tidak bisa hadir lantaran alasan pendemi tersebut. DPRD sendiri dalam hal ini, kata Faizal, sudah menawarkan agar pihak perusahaan mengikuti RDP bersama dengan via zoom atau virtual.
“Tapi kalau disini tidak ada pihak perusahaan kita mau cari solusi apa. Intinya kami DPRD posisinya berada di tengah. Jadi kami tetap mendukung investasi ini supaya berjalan, yang kedua supaya perusahaan yang hadir di Kutim itu kesejahteraan masyarakatnya terpenuhi. Tidak mungkin bila diberikan izin tapi tidak mensejahterakan masyarakat,” jelasnya.
Faizal menambahkan, seandainya hanya satu koperasi yang mengalami permasalahan dengan pihak perusahaan. Itu kemungkinan disebakan karena ekskomunikasi.
“Tapi permasalahannya empat koperasi di Kaubun itu semua melampirkan dengan hal yang sama,” tuturnya.
Terkait permasalahan itu, politisi PDP Perjuangan ini mengatakan, menurut penyampaian ketua koperasi, yang pertama mengenai bagi hasil di tahun 2019 yang belum selesai.
Selanjutnya, terkait penjualan TBS 2020. Dan ketiga dana borongan. Faizal dalam hal ini berujar, mungkin pihak perusahaan memberikan peluang kepada kepada koperasi untuk melaksanakan kegiatan bongkar muat. “Tapi mereka dalam empat bulan ini belum ada pembayaran dari kegiatan,” katanya.
Adapun langkah yang akan di ambil dewan, Faizal menuturkan, karena dinas perkebunan tidak hadir. Padahal, terkait regulasi dengan kebun mitra paling tidak dinas perkebunan yang memahaminya. Begitupun pihak perusahaan.
“Ya kami tadi mau minta tanggapan dari mereka. Tapi karena tidak hadir, jadi terkait apa yang akan kita lakukan nanti, kami akan mengumpulkan data, aturan-aturan dan kesepakatan-kesepakatan karena beberapa kali di mediasi dan sudah diselesaikan di kecamatan. Disitu juga ada kesepakatan yang mereka sudah buat di kecamatan itu, kami pelajari kesepakatan-kesepakatan itu. Nanti kami akan minta izin kepimpinan untuk mungkin minta surat tugas dan langsung ketemu dengan manajemen,” pungkasnya. (Vitri/Daniel/E1).

Pos terkait