AKTUALBORNEO.COM – Usulan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kutai Timur (Kutim) tahun 2022 yang hanya naik Rp 35.443 atau 1,86 persen dari UMK tahun ini, menuai beragam kritikan, tak hanya dari kalangan pekerja tapi partai politik daerah pun ikut mengritisi.
Ketua Dewan Pengurus Kabupaten (DPK) Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA) (Kutim), B Aholiap Pong menyatakan, pihak yang terkait dalam dewan pengupahan terlalu bias dalam mempertimbangkan kenaikan UMK. Menurutnya, kenaikan UMK tiga tahun belakangan rata-rata sebesar 8 persen.
“Kenaikan UMK tiga tahun belakangan rata 8 persen, kenapa dewan pengupahan kok mau kenaikan UMK hanya satu persen, kata Disnakertrans juga mengikuti aturan dari pusat. Itu keputusan pusat, tapi daerah juga punya kewenangan, sebab kenaikan UMK juga ditinjau dari dua indikator yaitu inflasi dan perkembangan ekonomi daerah,” ucap pria yang karib disapa Andre itu, Kamis (2/2/2021).
UMK Kutim 2022 diketahui diusulkan sebasar Rp 3.175.443, berdasarkan hasil rapat dewan pengupahan dengan Disnakertrans Kutim. Usulan UMK tersebut naik Rp 35.443 atau 1,86 persen dari UMK tahun ini.
Formulasi penetapan UMK ini merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) nomor 36 tahun 2021 dan upah minimum provinsi (UMP) Kaltim. Kini UMK Kutim 2022 tinggal menunggu pengesahan Gubernur Kaltim, Isran Noor.
Andre menilai, sulan UKM Kutim 2022 tidak berbanding lurus dengan indikator yang dimaksud, jika dilihat dari kondisi ekonomi daerah saat ini.
“Seharusnya pemerintah turut andil, kondisi ekonomi kita hari ini naik, harga baru bara naik, harga sawit juga naik, masa kenaikan upah hanya 1 persen,” tuturnya.
Andre mencotohkan UMK Kota Bandung Tahun 2022 yang diusulkan oleh naik sebesar 3,12 persen dari UMK 2021. Pemerintah Kota Bandung mengusulkan kenaikan UMK Tahun 2022 sebesar Rp117.562,72 menjadi Rp3.859.838,72.
“Mereka tidak mengacu pada edaran yang keluar dari menteri, karena mereka merasa masyarakatnya butuh sejahtera dengan berani mengeluarkan rekomendasi dengan kenaikan upah itu,” ucapnya.
Sebelumnya, Pemrov Kaltim menetapkan UMP tahun 2022 melalui keputusan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 561/K/568/2021 sebesar Rp3.014.497. UMP Kaltim tersebut naik Rp33.118,50 atau 1,1 persen dibandingkan UMP tahun ini. (Red).