Demi Mengoptimalkan Layanan, Perumdam TTB Kutim Akan Menyesuaikan Tarif Mulai Januari 2023

AKTUALBORNEO.COM – Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumdam) Tirta Tuah Benua (TTB) Kutai Timur (Kutim) Suparjan menjelaskan, Tarif air minum bakal mengalami penyesuaian atau kenaikan kepada pelanggan mulai Januari 2023, yang akan menyesuaikan Surat Keputusan Bupati Kutim Nomor : 500/K.725/2022 tentang Penetapan Besaran Tarif Air Minum Perumdam TTB Kutim.

Pertama, penyesuaian tarif terakhir 5 tahun (2017) yang lalu,  kemudian kenaikan biaya operasional dan pemeliharaan akibat kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM), khususnya jenis solar non subsidi yang selanjutnya telah memicu kenaikan barang – barang atau material. Membuat kenaikan ongkos kerja dan jasa pengiriman. Berikutnya keterbatasan dana Perumdam TTB Kutim terkait investasi dan pengembangan kapasitas produksi serta perluasan cakupan pelayanan.

“Selain komponen tersebut besar kecilnya biaya operasional dan pemeliharaan sangat mempengaruhi air baku (air sungai sangatta),  sumber daya manusia (SDM) dan sistem penyediaan dan pengelolaan yang diterapkan, ” terang Suparjan saat sosialisasi penyesuaian tarif dengan awak media Kutim di Sangatta, Sabtu, 31/12/2022.

Penyesuaian tarif ini juga telah mengingat dan mempertimbangkan beberapa payung hukum,  yakni PP No. 54/2017 tentang BUMD, Permendagri No. 21/2022 tentang Perubahan atas Permendagri No. 71/2016 tentang Perhitungan dan Penetapan Tarif Air Minum, dan SK Gubernur Kaltim Nomor : 500/K.162/2022 tentang Penetapan Besaran Tarif Batas Bawah dan Batas Atas Air Minum Kabupaten/Kota di Kaltim “yang disebutkan batas bawah sebesar Rp 6.800 dan batas atas sebesar Rp 12.800.

Suparjan menjelaskan, tujuan penyesuaian tarif ini adalah untuk mencukupkan fixed cost recovery (FCR) atau harga pokok produksiproduksi serta ongkos pemeliharaan, kemudian menjaga dan meningkatkan kuantitas, kualitas, kontinuitas layanan dan terjaminnya kelangsungan hidup perusahaan.

“Penyesuaian tarif ini sudah melalui beberapa tahapan,  termasuk melakukan audiensi ke Kemendagri dan Persatuan Perusahaan Air Minum Seluruh Indonesia (Perpamsi), hearing dengan DPRD Kutim serta memperhatikan pendapat dari Dewan Pengawas Perumdam TTB Kutim,” Tegas Suparjan.

Dirut Perumdam TTB Kutim menambahkan, tarif yang diusung merupakan tarif yang berkeadilan.  Disisi masyarakat tidak membebankan, namun ditujukan untuk mempertahankan dan meningkatkan pelayanan. Sedangkan tarif berkeadilan disisi Perumdam TTB Kutim ialah harus “full cost recovery” yakni tarif yang dapat menutup biaya operasionaloperasional. Sebab tidak bisa dihindari harga komponen barang pokok operasional dari tahun ke tahun terjadi peningkatan.

Selanjutnya dikatakannya, Penyesuaian tarif air minum ini juga disesuaikan dengan kemampuan membayar pelanggan yang berpenghasilan sama dengan UMK sebesar 4 persen dari upah. Penyesuaian tarif air telah mendengar masukan saran dari berbagai pihak serta tetap memperhatikan kemampuan bayar konsumen.

“Jika dirata-ratakan penyesuaian tarif ini sebesar Rp 1,8 – Rp 2 per Liter. Sebagai contoh untuk golongan 2II (Rumah Tangga II) untuk pemakaian 0 – 10 kubik sebelumnya sebesar Rp 5.400 menjadi Rp 6.800. Untuk pemakaian diatas 10 kubik sebelumnya dikenakan tarif Rp 7.150 kini naik menjadi Rp 9.800,” Terang Suparjan.

Dirut Perumdam TTB Kutim menegaskan, tarif yang diajukan pihaknya tidak melebihi batas atas. Tarif batas atas yang ditentukan oleh Gubernur Kaltim untuk Kabupaten Kutim tahun ini sebesar Rp 12.800, Saat ini tarif yang diajukan Perumdam TTB Kutim Rp 9.800 per kubik. Artinya tarif tersebut masih dibawah batas atas.

“Disatu sisi tarif kita dikekang tarif minimal, Namun disisi lain kira diberikan beban tugas yang amat berat dan itu kita biayai dari pendapatan tarif itu. Hal itu membuat Perumdam TTB Kutim berat bergerak. Terus melakukan efesiensi operasional yang sekencang – kencangnya. Jika itu dilakukan terus menerus dan berlarut maka kita bisa ambruk,” keluh Suparjan.

Dengan penyesuaian tarif ini,  Dirut Perumdam TTB Kutim Suparjan menegaskan siap memberikan pelayanan optimal ke Pelanggan. Artinya jika terjadi penurunan kualitas layanan setelah penyesuaian tarif ini, maka Perumdam TTB Kutim siap dikoreksi dan dikritisi demi kepuasan pelanggan. (kopi4/3)

Demi Mengoptimalkan Layanan, Perumdam TTB Kutim Akan Menyesuaikan Tarif Mulai Januari 2023

Pos terkait