AKTUALBORNEO.COM, Sangatta – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Timur (Kutim) menggelar rapat paripurna ke-10 masa sidang I 2023/2024 di Kantor DPRD Kutim, Rabu (08/11/2023).
Paripurna itu membahas tentang penyampaian nota penjelasan kepala daerah mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kutim anggaran pendapatan belanja daerah (ABPD) atau RAPBD tahun anggaran 2024.
Rapat tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Kutim, Joni dan dihadiri Bupati Kutim H Ardiansyah Sulaiman, Wakil Bupati Kutim Kasmidi Bulang, Sekretaris DPRD Juliansyah, 22 orang Anggota DPRD Kutim , Forkompinda Kutim, Kepala OPD Kutim, Camat dan lainnya.
Joni mengaku APBD merupakan salah satu komponen penting dalam pembiayaan pelaksanaan dan berbagai macam program pemerintah daerah yang mengacu pada KUA-PPAS 2024. Ini terlebih dahulu disepakati Pemerintah Kabupaten (Pemkab) dengan DPRD Kutim pada 15 Agustus 2023 lalu.
Ini juga berdasarkan Pasal 104 Peraturan Pemerintah (PP) nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah menyatakan bahwa kepala daerah wajib mengajukan Raperda APBD disertai penjelasan dan dokumen pendukung kepada DPRD paling lambat 60 hari.
Joni mengimbau dan menginstruksikan kepada Fraksi-Fraksi DPRD Kutim untuk mempelajari dan menelaah nota penjelasan yang telah disampaikan Pemkab Kutim.
“Kami berharap, selanjutnya kita dapat segera mengagendakan pelaksanaan paripurna pandangan umum anggaran 2024 ini,” imbuhnya.
Ia juga mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada semua pihak yang mengikuti seluruh rangkaian rapat paripurna tersebut. (Adv/Red)
DPRD Kutim Gelar Rapat Paripurna ke-10 Bahas Nota Penjelasan Bupati Mengenai Raperda APBD Kutim TA 2024