AKTUALBORNEO.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) mengadakan sosialisasi mengenai Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2024. Peraturan ini mengatur tentang penyusunan daftar pemilih untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltim serta Bupati dan Wakil Bupati Kutim tahun 2024.
Acara tersebut diselenggarakan pada Rabu (10/7/2024) di Kantor KPU Kutim Jalan Pendidikan, Bukit Pelangi, Kelurahan Teluk Lungga, Kecamatan Sangatta Utara. Sosialisasi ini dihadiri oleh berbagai pihak terkait termasuk perwakilan forkopimda, perwakilan partai politik, wartawan, dan instansi pemerintah.
Ketua KPU Kutim, Siti Akhlis Muafin, menekankan pentingnya pemahaman dan pelaksanaan aturan ini untuk memastikan daftar pemilih yang akurat dan valid.
“Penyusunan daftar pemilih yang akurat merupakan salah satu elemen kunci dalam menjamin kelancaran dan kredibilitas pemilu. Kami berharap semua pihak dapat berperan aktif dalam proses ini,” ujar Ketua KPU Kutim.
Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman komprehensif mengenai prosedur, tahapan, dan mekanisme penyusunan daftar pemilih. Dalam acara ini, juga disampaikan langkah-langkah strategis untuk mengatasi kendala yang mungkin muncul dalam proses penyusunan daftar pemilih.
Materi sosialisasi disampaikan oleh Ketua Divisi Perencanaan dan Data Pilkada Serentak KPU Kutim, Muhammad Indra. Dalam presentasinya, Indra menjelaskan berbagai aspek penting dalam Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2024, termasuk verifikasi dan pemutakhiran data pemilih serta prosedur penanganan data ganda dan pemilih yang tidak memenuhi syarat.
“Melalui sosialisasi ini, kami berharap semua pihak yang terlibat dapat memahami dan mengimplementasikan peraturan ini dengan baik. Hal ini demi tercapainya daftar pemilih yang akurat, transparan, dan akuntabel,” tutur Indra.
Acara sosialisasi ini juga dilengkapi dengan sesi tanya jawab interaktif, di mana peserta berkesempatan mengajukan pertanyaan dan berdiskusi langsung dengan narasumber. Diharapkan sosialisasi ini akan menciptakan sinergi yang baik antara KPU dan seluruh pemangku kepentingan dalam menyukseskan penyelenggaraan Pemilu 2024 di Kabupaten Kutai Timur (Kutim).
KPU Kutim berkomitmen untuk terus melakukan sosialisasi dan koordinasi secara intensif guna memastikan seluruh tahapan pemilu berjalan dengan lancar dan sesuai ketentuan yang berlaku. (*)