Polisi Tangkap 2 Budak Sabu di Sangatta, Sempat Jatuhkan Barang Bukti ke Jalanan

Aktualborneo.com – Polres Kutai Timur (Kutim) menangkap dua budak sabu dengan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 1,90 gram. Barang haram itu disita polisi dalam kemasan dua pocket/plastik klip kecil yang sempat dibuang tersangka ke jalanan.

Berdasarkan identitas, dua tersangka budak sabu ini antara lain, LN (34 thn), warga Jl. Sumber Jaya, Rt/Rw. 010/003, Desa Sepaso Barat, Kecamatan Bengalon, Kutim daa Utarn AN (23), warga Bambu Juning, Desa Sepaso Induk, Kecamatan Bengalon, Kutim.

Keduanya diamankan di Kota Sangatta pada 27 April 2021 sekitar pukul 22.00 Wita.

“aggota Opsnal SatResnarkoba berhasil mengamankan 2 orang laki-laki yang sedang mengendarai sepeda motor di Jalan Yos Sudarso IV, tepatnya lampu merah Munthe Kelurahan Teluk Lingga, Kecamatan Sangatta utara,” terang Kasat Resnarkoba IPTU MP Rachmawan melalui keterangan tertulisnya, Rabu (28/4/2021).

IPTU MP Rachmawan menjelaskan, barang bukti 2 poket diduga narkotika jenis sabu yang diamankan seberat 1,90 gram beserta plastik pembungkusnya.

Selain itu, petugas juga mengamankan 2 unit Hp dan 1 unit sepeda motor Yamaha Mc King warna silver kuning, KT 4210 JH.

Kronologinya jelas IPTU MP Rachmawan, berawal dari informasi masyarakat jika di Kecamatan Sangatta Utara telah terjadi dugaan tindak pidana narkotika sabu-sabu tersebut.

Setelah polisi melakukan Penyelidikan lebih lanjut katanya, dibenarkan ternyata tersangka memiliki barang haram itu yang mana sabu tersebut sempat dijatuhkannya di Jalan Yos sudarso IV. Barang bukti ini dikemas dalam plastik kemasan makanan ringan.

“Atas kejadian tersebut pelaku dan barang bukti diamankan ke Polres Kutai Timur untuk proses hukum lebih lanjut,” jelasnya.

Kedua teraangka dikenakan pengetrapan pasal pasal 114 ayat (1) Sub. Psl 112 ayat (1) UU 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Tim-Ab).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *