Mahfud ; Internal PD(KLB),Pemerintah Tidak Bisa Melarang

Aktual Borneo.Com-Menteri Kordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan RI Kabinet Indonesia Maju 2019-2024,Mahfud MD menanggapi kisruh yang terjadi di internal Partai Demokrat.

Dikutip dari halaman akun twiternya @mohmahfudmd(6/3/21),menjelaskan sesuai UU Nomor 9 Tahun 98,Pemerintah tidak bisa melarang atau mendorong kegiatan yang mengatasnamakan kader Partai Demokrat di Deli Serdang. Sama halnya dengan yang menjadi sikap di Pemerintahan Bu Mega pada saat Matori Abdul Jalil (2020) mengambil PKB(Partai Kebangkitan Bangsa) dari Gus Dur yang kemudian Matori kalah di Pengadilan (2003).

“Saat itu Bu Mega tak melarang atau pun mendorong karena secara hukum hal itu masalah internal PKB. Sama juga dengan sikap Pemerintahan Pak SBY ketika (2008) tidak melakukan pelarangan saat ada PKB versi Parung (Gus Dur) dan versi Ancol (Cak Imin). Alasannya, itu urusan internal parpol”tulisnya.

Begitu juga dengan Pemerintahan Jokowi menurut Mahfud,peristiwa yang terjadi di Deli Serdang Sumut merupakan masalah internal PD(Partai Demokrat). Bukan,(minimal belum) menjadi masalah hukum,oleh sebab itu belum ada laporan atau permintaan legalitas hukum baru kepada Pemerintah dari Partai Demokrat. Pemerintahan sekarang ini hanya menangani sudut keamanan, bukan legalitas partai.(dps/AB)

Pos terkait