Polisi Tangkap Seorang Pria di Sangatta Utara karena Simpan Sabu 27,20 Gram

AKTUALBORNEO.COM – Seorang pria berinisial AR (26), warga Kecamatan Sangatta Utara, ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Kutai Timur (Kutim) karena kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu di dalam sebuah kotak susu.

Kapolres Kutim, AKBP Anggoro Wicaksono, melalui Kasat Resnarkoba Iptu Jelatu dalam keterangannya menerangkan bahwa pihaknya telah mengamankan tersangka beserta barang bukti yang diduga sabu.

Sabu dengan berat 27,20 gram itu disembunyikan pelaku dalam kotak susu, yang diletakkan di dalam dashboard motor.

Iptu Jelatu, menjelaskan penangkapan berawal dari informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi penyalahgunaan sabu-sabu di daerah itu.

Usai mendapatkan laporan mengenai perilaku pelaku yang sangat mencurigakan, Petugas yang dipimpin Kanit II Sat Resnarkoba pun melakukan penyelidikan di sekitar lokasi.

“Saat penyelidikan itu, ternyata ditemui seseorang yang sesuai dengan ciri-ciri, setelah dilakukan pemeriksaan ternyata dia simpan di dalam kotak susu, beratnya 27,20 gram,” jelas iptu Jelatu.

Kini pria 26 tahun kelahiran Sangatta berinisial AR itu. Bersama barang bukti tengah diamankan di Mapolres Kutim untuk pengembangan kasus lebih lanjut. (Imran).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *