Ardiansyah Apresiasi Peran Aktif KPK RI Wujudkan Kutim Bebas Korupsi

AKTUALBORNEO.COM – Bupati Kutai Timur (Kutim), Ardiansyah Sulaiman mengapresiasi peran aktif KPK RI yang telah mendampingi Pemkab Kutim dalam upaya-upaya pencegahan atau mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bebas dari korupsi.

Ungkapan itu disampaikan Ardiansyah ketika mengikuti rapat monitoring dan evaluasi Pelaksanaan Rencana Aksi Program Pemberantasan Korupsi Terintegrasi Monitoring Center of Prevention (MCP) Pemkab Kutim bersama dengan Tim Koordinasi, Supervisi dan Pencegahan KPK RI Wilayah Kaltim, di ruang Tempudau Kantor Bupati, Senin (1/11/2021).

“Hal ini selaras dengan salah satu Misi Pemkab Kutai Timur yaitu Mewujudkan Pemerintahan yang Partisipatif Berbasis Penegakan Hukum dan Teknologi Informasi, dimana salah satu tujuannya yaitu menata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, transparan dan akuntabel berbasis elektronik,” jelas Ardiansyah.

Ardiansyah menekankan kepada OPD yang berkaitan dengan delapan area intervensi dalam MCP, agar memanfaatkan pertemuan ini dengan sebaik-baiknya.

Delapan area intervensi yang di pantau oleh KPK melalui program MCP yaitu perencanaan penggunaan APBD, perijinan, pengadaan barang dan jasa, pengawasan APIP, manajemen ASN manajemen aset daerah, optimalisasi pajak daerah dan tatakelola keuangan desa.

“Pahami apa yang dibutuhkan oleh program MCP ini dan jika ada hal yang belum dipahami agar ditanyakan, sehingga capaian MCP Kutim tahun 2021 bisa lebih baik lagi,” ucap Ardiansyah.

Ditambahkannya, untuk sementara dari hasil laporan yang telah disampaikan melalui aplikasi online Jaringan Pencegahan Korupsi yang telah diverifikasi, Kutim capaiannya masih sekitar 48,80 persen. Sehingga perlu ditingkatkan lagi.

“Agar capaiannya menjadi lebih baik, setiap OPD harus segera membenahi dan menindaklanjuti berbagai hal, terkait dengan 8 area intervensi,” pungkas Ardiansyah.

Sebagai informasi, Ruspian selaku Ketua Tim Koordinasi, Supervisi dan Pencegahan KPK RI Wilayah Kaltim dalam rapay monitoring dan evaluasi Pelaksanaan Rencana Aksi Program Pemberantasan Korupsi Terintegrasi MCP mengatakan bahwa pada dasarnya korupsi itu disebabkan dua faktor yaitu Bad System dan Bad People.

“Program pemberantasan korupsi terintegrasi untuk membenahi Bad System, makanya kami harus mendorong Pemda untuk melakukan indikator dan sub indikator di MCP,” ujarnya Ruspian. (Red).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *