Polri ; HRS Hadiri Sidang Kasus Kerumunan Secara Virtual

AktualBorneo.Com- JAKARTA ,Sidang perdana kasus kerumunan dan kasus tes swab Habib Rizieq Shihab (HRS) dan tersangka lainnya bakal digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, besok (15/3/2021). Polri mengatakan Habib Rizieq bakal menjalani sidang dari Rutan Bareskrim secara virtual.

“Ya tentunya bahwa sidang digelar secara virtual. Artinya MRS (Muhammad Rizieq Shihab) tetap berada di Bareskrim Polri untuk laksanakan sidang tersebut. Lebih baik siapa pun yang akan mengikuti sidang itu, ya laksanakan sesuai ketentuan yang berlaku karena sidang virtual kegiatan-kegiatan akan dilakukan virtual juga,” ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono di Mabes Polri, Senin (15/3).

Brigjen Rusdi mengatakan masyarakat harus paham kalau Habib Rizieq disidang secara virtual sehingga simpatisan tidak perlu beramai-ramai mendatangi PN Jaktim.

“Jadi masyarakat agar mengikuti itu. MRS tetap ada di Bareskrim Polri. Kegiatan di PN Jaktim. Sekali lagi sidang secara virtual. Masyarakat harus pahami,” tegasnya.

Meski demikian, pengamanan bakal tetap dikerahkan oleh Polri. Ratusan personel polisi akan dikerahkan untuk mengamankan persidangan Habib Rizieq dan kawan-kawan di PN Jaktim besok.

“Walau demikian, Polri siapkan kekuatan pasukan untuk pengamanan di PN Jaktim. Ada sekitar 658 personel yang akan amankan kegiatan sidang MRS yang akan dimulai besok,” tandas Brigjen Rusdi.

Adapun kasus kerumunan Habib Rizieq mengantongi nomor perkara 221/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim, sedangkan kasus kerumunan dengan terdakwa Haris Ubaidillah dkk memiliki nomor perkara 222/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim.

Lalu, kasus swab Habib Rizieq dengan terdakwa dr Andi Tatat bernomor perkara 223/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim, sementara kasus kerumunan terdakwa M Hanif Alatas bernomor 224/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim.(Divisi Humas POLRI)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *